- oleh AminSemita
- 05 April 2022 11:16:03
- 85 views

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/1100
Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
1. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur jumlah pegawai yang melaksankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal ( work from home)
2. Bagi Perangkat Daerah/ Unit kerja yang Melakasanakan 5 Hari Kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 - 15.00 WIB
b. Waktu Istirahat Pukul 11.45 - 12.00 WIB
c. Hari Jum'at Pukul 07.30 - 11.00 WIB
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 6 hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 - 13.30 WIB
b. Hari Jum'at Pukul 07.30 - 11.00 WIB
c. Hari Sabtu Pukul 07.30 - 12.30 WIB
3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aperatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ( work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home)
4. Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan secara terus menerus (24 jam) seperti RSUD, Puskesmas Rawat Inap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Pengamanan atau pelayanan lain yang sejenis diatur dengansistem shift oleh masing masing Kepala pernagkat daerah/unit kerja.
5. Bagi penyelenggaraan pelayanan publik agar tetap melaksanakan pelayanan yang prima.