PAKAIAN DINAS BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

SURAT EDARAN
NOMOR : 060/2150
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 telah
diatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan perihal tersebut, terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
 

  1. Bahwa Pakaian Dinas Harian bagi PPPK pada hari Senin dan Selasa adalah Pakaian Dinas
    Harian khaki dengan atribut berupa nama daerah, lambang daerah, papan nama, pin
    SATRIYA, tanda pengenal dan pemakaian sepatu warna hitam.
  2.  Selain pemakaian Pakaian Dinas Harian khaki, PPPK juga mengenakan Pakaian Dinas
    Harian kemeja putih pada hari Rabu dan PDH batik khas Kulon Progo pada hari Kamis,
    Jumat dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
  3. Bagi PPPK yang bekerja pada instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian
    Dinas Harian batik juga digunakan pada hari Sabtu.
  4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dipakai pada saat upacara hari
    ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan,
    upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps
    Pegawai Republik Indonesia


Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.