- oleh AdminDikporaKP
- 20 November 2024 11:42:05
- 79 views
Wates, 14/11/24 Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengajak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo untuk menandatangi nota kesepaham (MoU) di aula Sadewa Dinas Dikpora Kulon Progo mengenai Program Pembentukan Agwn Penyuluhan Hukum Pada Tiap SMP Di kabupaten Kulon Progo.
Berlatar belakang dengan kondisi saat ini belum optimalnya program penyuluhan hukum Kejari Kulon Progo ditandai oleh penyuluhan hukum (JMS) yang hanya mencakup 25 % jumlah SMP di Kulon Progo dalam 5 tahun terakhir berdasarkan laporan tahunan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo Awan Prastyo Luhue, S.H, M.H. berharap dengan adanya optimalisasi penyuluhan hukum di wilayah hukum Kejari KP. Diharapkan Kuantitas SMP yang mendapat penyuluhan hukum meningkat. Dilaksanakan atas dasar Mou dengan Dikpora Kp terkait pembentukan Agen Penyuluhan Hukum.
Jelas program ini sangat disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Drs. Nur Wahyudi, M.M. dengan harapan kedepanya satuan Pendidikan memenuhi kewajiban dalam mencerdaskan siswa di kulon prog, khususnya tingkat SMP, dan dapat meningkatkan sinergitas antara Dikpora KP dan Kejaksaan RI.
Tentu besar harapan program penyuluhan agen ini bisa mencakup di tsemua tingkat Pendidikan dasar di kulon progo.