Mendasar Surat Edaran
dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI, nomor: 05/D/TU/2016
tanggal 25 April 2016, perihal: Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia
Pintar yang belum diambil oleh Siswa, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut: KLIK DISINI
Detail Berita
Edaran Program Indonesia Pintar
Admin
Pengumuman
03 Mei 2016 16:01:42
Source: Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo