Kulon Progo – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo terus melakukan penguatan terhadap pengembangan bahan ajar pengayaan mata pelajaran dengan muatan lokal. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Evaluasi Bahan Ajar Tahun 2026 sebagai bagian dari proses memastikan bahan ajar yang dikembangkan memiliki kualitas substansi sekaligus memenuhi aspek legalitas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi satuan pendidikan.
Evaluasi bahan ajar menjadi bagian penting dalam pengembangan bahan ajar muatan lokal di Kabupaten Kulon Progo. Proses tersebut tidak hanya melihat kualitas dan kelayakan isi bahan ajar, tetapi juga memperhatikan aspek kepemilikan hak cipta, proses kurasi, penerbitan, distribusi, serta pemanfaatannya dalam pembelajaran.

Dalam bahan evaluasi tahun 2026, dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 570 Tahun 2025 tentang Prosedur Pengembangan dan Distribusi Bahan Ajar Pengayaan Mata Pelajaran dengan Muatan Lokal. Penyempurnaan tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian hukum yang menemukan potensi ketidaksesuaian terkait kepemilikan hak cipta serta potensi duplikasi kompensasi bagi penulis.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kejelasan status hak cipta bahan ajar. Bahan ajar yang disusun tanpa honorarium dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo tetap menjadi hak penulis. Pada saat yang sama, penulis memberikan izin kepada Dinas untuk memanfaatkan bahan ajar secara cuma-cuma dalam format digital bagi kepentingan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.
Selain aspek hak cipta, evaluasi juga menekankan pentingnya mekanisme penerbitan yang transparan dan akuntabel. Kerja sama penerbitan dilakukan melalui Surat Izin Pemanfaatan dan Penerbitan dari Dinas, sementara hubungan komersial antara penulis dan penerbit dituangkan dalam Perjanjian Penerbitan yang ditandatangani langsung oleh kedua pihak. Dalam mekanisme tersebut, Dinas tidak menjadi pihak dalam perjanjian penerbitan.