Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Lembaga PPG

Admin
Artikel
18 Februari 2015 16:26:47

Image Berita


Berikut Daftar Lembaga Pendidik dan Tenagga Kependidikan Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai dengan Pasal 8 Undang Undang Nomor Tahun 2015 menyatakan bahwa seseorang calon pendidik harus berkualitas akademik sarjana dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan tenaga Kependidikan (LPTK). dan berikut nama nama Lembaha Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru 

Klikdisini

Source: Mentri Riset, Teknologi Dan Pendidik Tinggi Repulik Indonesia

WhatsApp Chat