Mendasar:
- Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
- Surat Kami nomor 421/2042 tanggal 23 Mei 2016 perihal: Penyusunan, Penetapan dan Persetujuan APBS untuk SD Negeri, SMP Negeri, SMA/K Negeri se-Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dengan ini Kami mengharapkan Pengelolaan RAPBS untuk Jenjang SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kulon Progo, agar:
(secara detil, klik disini)