SURAT EDARAN
NOMOR : 000/0253
TENTANG
PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI
Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan
Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dan surat dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga DIY Nomor B/400.3.1/1730/D14 hal perubahan kalender pendidikan tahun pelajaran
2024/2025 semester II,
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan
ibadah di bulan ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan
tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender
pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di
sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai
penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama
bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan
iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk
karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus
Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan
iman, takwa, dan akhlak mulia.
b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur
bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur
Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan
masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan
sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Download Surat Edaran: